Ditemukan 2 data
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
GREXSON alias KASUL anak dari SEMBILAN
PUTUSANNomor 750 K/Pid/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana pada tingkat kasasi yang dimohonkan olehPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang, telah memutus perkaraTerdakwa :Nama GREXSON) alias KASUL= anak = dariSEMBILAN;Tempat Lahir : Mensiap Hulu;Umur/Tanggal Lahir : 29 tahun/21 Juli 1988;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Dusun Bait, Desa Kebong, Kecamatan KelamPermai, Kabupaten Sintang;Agama : Protestan
Menyatakan Terdakwa GREXSON alias KASUL anak dari SEMBILANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancamdalam Pasal 362 juncto Pasal 64 KHUP;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa GREXSON aliasKASUL anak dari SEMBILAN selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulanHal. 1 dari 6 hal.
Menyatakan Terdakwa GREXSON alias KASUL anak dari SEMBILANtidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidanaPencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal362 juncto Pasal 64 KUHP;2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu daridakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi),kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan,;5.
146 — 64
Menyatakan Terdakwa GREXSON Alias KASUL anak dari SEMBILAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 362 jo Pasal 64 KUHP ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan (rehabilitasi), kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4.
GREXSON alias KASUL anak dari SEMBILAN