Ditemukan 1 data
I Wayan Marsa
Terdakwa:
I Ketut Sucita
16 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa I KETUT SUCITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas, dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,- ( Empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) kotak Plaga Red Blend, 1 (satu) botol Amirnoft, 1 (satu) botol Two Island Dinnot Grigid, 1 (satu) Luccaseli, 1 (satu) botol Plaga
Bahwa Terdakwa mengakui dan membenarkan barangbarang bukti yangdiajukan oleh Penyidik di persidangan berupa: Menetapkan barang buktiHalaman 1 dari 3 Putusan Nomor 28/Pid.C/2018/PN Ginberupa: 1 (satu) kotak Plaga Red Blend, 1 (Satu) botol Amirnoft, 1 (Satu) botolTwo Island Dinnot Grigid, 1 (Satu) Luccaseli, 1 (Satu) botol Plaga Savwvignom, 2(dua) botol merk Two Island;d.
Menetapkan barang bukti berupa: Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) kotak Plaga Red Blend, 1 (satu) botol Amirnoft, 1 (Satu) botol TwoIsland Dinnot Grigid, 1 (Satu) Luccaseli, 1 (Satu) botol Plaga Sawignom, 2(dua) botol merk Two Island;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp.5.000, (Lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari Rabu, tanggal 28 Maret 2018, olehDiah Astuti, SH., MH.