Ditemukan 1 data
1.Anneke Setiyawati, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa:
Novia Grizia Pelina Silitonga
48 — 21
- Menyatakan terdakwa NOVIA GRIZIA PELINA SILITONGA terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVIA GRIZIA PELINA SILITONGA tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
1.Anneke Setiyawati, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa:
Novia Grizia Pelina Silitonga