Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.Anneke Setiyawati, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa:
Novia Grizia Pelina Silitonga
4821
    1. Menyatakan terdakwa NOVIA GRIZIA PELINA SILITONGA terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NOVIA GRIZIA PELINA SILITONGA tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    1.Anneke Setiyawati, SH
    2.HADZIQOTUL A, SH
    Terdakwa:
    Novia Grizia Pelina Silitonga