Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2023 — Putus : 20-07-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Ngb
Tanggal 20 Juli 2023 — Penggugat:
PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI
Tergugat:
1.JAKEN
2.SUPI
Turut Tergugat:
1.KONE (Istri dari Almarhum JUAN)
2.JONI PRANATA (Anak dari Almarhum JUAN)
3.REVI (Anak dari Almarhum JUAN)
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT BULIK Cq. KEPALA DESA GUCI
5.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT BULIK
6.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU
4933
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terkait pembebasan atas sebidang tanah dengan cara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (Baca: GRTT) yang dilakukan antara Penggugat dengan Almarhum Juan yang sekarang kedudukan hukumnya digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah sebagai
    sekarang menjadi di Blok F.30, Desa Guci, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah;

    1. Menyatakan demi hukum Penggugat dalam hal ini berhak untuk menguasai, menggarap dan mengelola terkait Lahan Objek Sengketa guna untuk dimanfaatkan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang merupakan sebagian dari sebidang tanah yang telah dibebaskan oleh Penggugat pada tanggal 04 November 2008 dengan cara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (Baca : GRTT
Register : 06-02-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 04-07-2023
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Ngb
Tanggal 4 Juli 2023 — Penggugat:
PT. MENTHOBI MAKMUR LESTARI
Tergugat:
JAKEN
Turut Tergugat:
1.APEK
2.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT BULIK Cq. KEPALA DESA GUCI
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU Cq. CAMAT BULIK
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Cq. GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH Cq. BUPATI LAMANDAU
3715
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum terkait pembebasan atas sebidang tanah dengan cara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (Baca: GRTT) yang dilakukan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, dengan ukuran tanah dan batas-batas tanah sebagai berikut:
    • Ukuran Tanah :
    • Panjang

    9.749.235.00

    1. Menyatakan demi hukum Penggugat dalam hal ini berhak untuk menguasai, menggarap dan mengelola atas Lahan Objek Sengketa guna untuk dimanfaatkan sebagai usaha perkebunan kelapa sawit yang merupakan sebagian dari sebidang tanah yang telah dibebaskan oleh Penggugat dengan cara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (Baca : GRTT) dari Turut Tergugat