Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 06-09-2023 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 918/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 6 September 2023 — Pemohon:
A GUEK
1423
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon dengan nama :
      • A GUEK yang tertera pada :
        • E-KTP NIK : 1271105807660007 yang telah terbit pada tanggal : 04-06-2021
        • Kartu Keluarga No. 1271101912090001 yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal :
    C4459083 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan

adalah orang yang sama yaitu diri pemohon sendiri dan seterusnya Nama Pemohon yang dipakai adalah GOH A GUEK;

  1. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perihal persamaan Nama Pemohon Ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
    dan mencatatkan Persamaan Nama Pemohon di buku register Pencatatan Sipil Kota Medan yang telah disediakan untuk itu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku ;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Merubah/memperbaiki Nama pada E-KTP NIK : 1271105807660007 dan pada Kartu Keluarga No. 1271101912090001 yang telah diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan yang semula tertulis A GUEK
    dirubah/diperbaiki menjadi GOH A GUEK ;
  3. Memberi Izin kepada Pemohon , setelah menerima salinan penentapan ini untuk melaporkan ke instansi terkait yang mengeluarkan dokumen milik pemohon agar merubah seluruh dokumen milik pemohon yang pernah terbit menggunakan nama :
    • A GUEK dirubah menjadi GOH A GUEK
    • JUWITA dirubah menjadi GOH A GUEK
    • JUWITA
      ALIAS AGUEK dirubah menjadi GOH A GUEK
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Register : 13-09-2022 — Putus : 23-09-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 942/Pdt.P/2022/PN Mdn
Tanggal 23 September 2022 — Pemohon:
LIANA
154
  • B 4013885 yang semula tertulis atas nama A GUEKmenjadiLIANA;
  • Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp160.000,00 (Seratus enam puluh ribu rupiah);