Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 69/Pid.Sus/2024/PN Skb
Tanggal 25 Juli 2024 —
Terdakwa:
BRAM MEI GUESA Als SUESA BIN ADE NANDANG
188
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bram Mei Guesa Bin Ade Nandang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    BRAM MEI GUESA Als SUESA BIN ADE NANDANG
Register : 17-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA RENGAT Nomor 46/Pdt.G/2022/PA.Rgt
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2721
  • GuESA ae lal GSS Lages Quacee lie Qu gleia! Q GAY, agSglsy asia cpa s SY ede Ge dag SN AR Del cet yh eS Cpe Aad Leg! GIS Ipslee) 5 Aiglabal) de aay tld pA) Sy Legis sal y US pigs ailArtinya: "Sesungguhnya kehidupan suami isteri tidak akan tegak denganadanya perpecahan dan pertentangan, selain itu justru akan menimbulkanbahaya yang serius terhadap pendidikan anakanak dan perkembanganmereka, dan tidak ada kebaikannya mengumpulkan dua orang yang salingmembenci.