Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2023 — Putus : 09-11-2023 — Upload : 16-11-2023
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 701/Pid.Sus/2023/PN Bjm
Tanggal 9 Nopember 2023 — Guferani (Alm)
750
  • Guferani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar
    Guferani (Alm)