Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-05-2020
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 68/Pid.B/2019/PN Kkn
Tanggal 10 Desember 2019 —
Terdakwa:
GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRIN BIN SIMPUN
10626
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRIN BIN SIMPUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa

    Terdakwa:
    GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRIN BIN SIMPUN
    PUTUSANNomor 68/Pid.B/2019/PN KknDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kuala Kurun Kelas II yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Gufrin Oktavianus Cerly als Gufrin BinSimpun;Tempat lahir : Tumbang Jalemu;Umur/ Tanggal lahir : 27 Tahun / 20 Juli 1992;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Nyahai Batu RT.0O2 RW.01 DesaTumbang
    Menyatakan terdakwa GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRINBIN SIMPUN bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan.2. Menjatunkan Pidana terhadap terdakwa GUFRIN OKTAVIANUSCERLY ALS GUFRIN BIN SIMPUN berupa pidana penjara selama 10(Sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanansementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 5.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesalliperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta Terdakwamerupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRIN
    Melakukan Penganiayaan;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur'tersebut Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiaporang atau siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukansuatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh faktafakta yang diajukansebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yangbernama GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRIN BIN SIMPUN
    Menyatakan Terdakwa GUFRIN OKTAVIANUS CERLY ALS GUFRINBIN SIMPUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 19-05-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 08-06-2022
Putusan PA BIMA Nomor 828/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 8 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • MENGADILI

    1. Dalam Konvensi
      1. Mengabulkan pemohonan Pemohon konvensi;
      2. Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Adriansyah alias Ardiansyah bin Gufrin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Ike Putri Juniarsih binti Darwis) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
    2. Dalam Rekonvensi
      1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi