Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FINO GULIANTO
14 — 3
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Fino Gulianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000
Terdakwa:
FINO GULIANTOJayeng Kusuma No. 21 Tulungagung Pengadilan Negeri dalam daftar catatan perkaraTelp. (0355) 321645 ( Pasal 209 ayat 2 KUHAP ) Nomor 154/Pid.C/2019/PN TlgCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTulungagung yang mengadili perkara tindak pidana ringan pada peradilan tingkatpertama dengan acara pemeriksaan cepat dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Fino Gulianto;Tempat lahir : Tulungagung;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 26 November 1990;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan :
dengan mengingatTerdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi, maka kepada Terdakwa patut dijatuhi pidana sebagaimana termuatdalam amar putusan.Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, makaharus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya ditentukandalam amar putusan.Mengingat, Pasal 536 ayat 1 KUHP, Pasal 197 KUHAP serta Pasal Pasallain dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan.MENGADILI:atakan Terdakwa Fino Gulianto