Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 06-06-2023
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 75/Pdt.P/2023/PA.Bky
Tanggal 6 Juni 2023 — Pemohon melawan Termohon
780
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama Nabila Usman binti Usman Gumanri untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Juliansyah binti Budiman;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).