Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN TEGAL Nomor 55/Pid.B/2020/PN Tgl
Tanggal 7 Juli 2020 — Penuntut Umum:
WIWIN DEDY WINARDI.,SH,MH
Terdakwa:
KHAMBALI BiN SOMADI
8625
  • Pencurian dalam keadaan memberatkan;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) buah Hp Xiaomi warna hitam ;1 (satu) buah dus box HP Xiaomi 5 Plus ;Dikembalikan kepada saksi Domas Giri Gumiling
    Tubun Nomor 97 Kel.Debong TengahKec.Tegal selatan Kota Tegal ; Bahwa barang yang telah hilang berupa : 1 (Satu) buah Tas selempang warnahitam, yang berisi HP merk Xiaomi warna hitam, dan dompet warna hitam yangberisi uang tunai Rp. 485.000, (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sertaKTP, STNK dan SIM A serta SIM C dan beberapa kartu ATM atas nama saksiDomas Giri Gumiling ; Bahwa saksi mengetahui dari rekaman CCTV orang yang mengambil tasselempang warna hitam yang tergeletak di samping tempat
    Bahwa setelahterdakwa pulang ke kontrakan, terdakwa mengeluarkan semua barang isidalam tas, yaitu : 1 (Satu) buah Tas selempang yang berisi HP merk Xiaomi warna hitam,dan dompet warna hitam serta KTP, STNK dan SIM A serta SIM C dan beberapa kartuATM milik saksi Domas Giri Gumiling, selanjutnya terdakwa pergi membuang tasselempang warna hitam dan dompet di sungai dekat ujungrusi kecamatanAdiwernaKabupaten tegal,5.
    Tubun Nomor97 Kel.Debong Tengah Kec.Tegal selatan Kota Tegal, Terdakwa Khambali Bin Sumadi telahmengambil barang berupa : 1 (Satu) buah Tas selempang warna hitam, yang berisi HP merkXiaomi warna hitam, dan dompet warna hitam yang berisi uang tunai Rp. 485.000, (Empatratus delapan puluh lima ribu rupiah) serta KTP, STNK dan SIM A serta SIM C dan beberapakartu ATM milik saksi Domas Giri Gumiling ;Menimbang, bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bertempat di rumah makanbumbu ireng yang beralamat di
    Tegalselatan Kota Tegal, saat itu saksi korban Domas Giri Gumiling sehari hari bekerja di warungmakan bumbu ireng sebagai kepala Outlet yang bertugas mengatur kerja karyawan bumbuireng, dan saat kejadian saksi korban sedang tertidur di lantai 2 (dua) ;Menimbang, bahwa Terdakwa mengambilbarang berupa : 1 (Satu) buah Tas selempangwarna hitam, yang berisi HP merk Xiaomi warna hitam, dan dompet warna hitam yang berisiuang tunai Rp. 485.000, (Empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) serta KTP, STNK
    Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (Satu) buah Hp Xiaomi warna hitam ;2. 1 (satu) buah dus box HP Xiaomi 5 Plus ;Dikembalikan kepada saksi Domas Giri Gumiling ;3. (satu) Unit sepeda motor Merk Milenium No Pol : G 5377 AE Noka :LBSXCGLD9Y1008496 Nosin : BS 150FM00301115 atas nama Hj.Warkayahalamat Pagongan Rt.03/03 Kec.Dukuturi Kab. Tegal ;Dikembalikan kepada Terdakwa ;6.