Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-11-2014 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1223 K/Pdt/2014
Tanggal 12 Nopember 2014 — I WAYAN TERANG alias NANG MURTI (almarhum) diwakili oleh Para Ahli Warisnya VS NI WAYAN KAPAR, DK
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1223 K/Pdt/20141112.Gumbling (Men Gadri) almarhum yang berada pada area yang sama dirumah Para Penggugat;.
    Gumbling/Men Gadri (almarhum) atasdasar atau alasan apapun jua;10.
    Menyatakan hukum bahwa Ni Nyoman Gadri, Ni Wayan Kapar/Penggugat Renkonvensi/Tergugat Konvensi, dan Ketut Jingga (almarhum) adalahsah sebagai anak angkat dari almarhum Ni Made Gumbling/Men Gadri:. Menyatakan hukum penggugat dan Penggugat II Rekonvensi adalah ahliwaris sah dari Ni Made Gumbling/Men Gadri (almarhum);.
    ahli waris sah dari Ni Made Gumbling/Men Gadri(almarhum);Menyatakan hukum Penggugat dan Penggugat II Rekonvensi/ParaTergugat Konvensi berhak atas tanah warisan yang ditinggalkan oleh NiMade Gumbling/Men Gadri (almarhum) berupa:a.
    diangkat anak oleh almarhum Ni Made Gumbling (Men Gadri)ketika beliau masih hidup;4.
Register : 16-01-2017 — Putus : 17-07-2017 — Upload : 13-09-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 34/Pdt.G/2017/PNDps
Tanggal 17 Juli 2017 — I KETUT RAWEN, dkk. melawan NI WAYAN KAPAR, dkk.
9829
  • Putusan MakamahAgung RI Nomor: 1223 K/Pdt/2014, yaitu tanah warisan yangditinggalkan oleh almarhum NI MADE GUMBLING alias MEN GADRIdimaksud ;Bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor622/Pdt.G/2012/PN.Dps, Jo. putusan Pengadilan Tinggi DenpasarNomor : 166/Pdt/2013/PT.Dps. Jo.
    Bahwa adalah benar dalil Para Penggugat point 1 menyebukan, NIMADE GUMBLING alias MEN GADRI (alm) semasih hidupnya kawinkeceburin oleh PAN GADRI (alm) dan tidak dikerunai anak kandung.Akan tetapi walaupun tidak mempunyai anak kandung almarhum NIMADE GUMBLING alias MEN GADRI mempunyai anak angkat sah yaituNI WAYAN KAPARTergugat dan KETUT JINGGA (alm) dan ahiiwaris sah yaitu NI WAYAN KAPAR/Tergugat dan WAYAN SANDIKAalias WAYAN JIGUR/Tergugat Il sesuai dengan putusan PengadilanNegeri Denpasar Nomor
    PutusanMakamah Agung RI Nomor: 1223 K/Pdt/2014 yang telah berkeuatanhukum tetap (inkracht van gewijsde);Halaman 15 dari42 halaman Putusan No. 34/Pdt.G/2017/PN DpsBahwa adalah benar dalil Para Penggugat point 2 yang menyebutkan, NIMADE GUMBLING alias MEN GADRI (alm) meniggalkan harta warisansebagai berikut:a. Sebidang tanah dengan SPPT.PBB.
    ;Bahwa kalau Pan Gadri saksi tidak tahu dan saksi juga tidak tahumereka kawin ;Bahwa Ni Wayan Kapar adalah anak dari Gumbling ;Bahwa Men Dagri atau Gumbling mempunyai saudara kandung yangbernama Gumbleng ;Bahwa Gumbleng menikah dengan Pan Suk ;Bahwa Gumbleng menikah dengan Pan Suk mempunyai anak NiWayan Kapar (perempuan) dengan Ketut Supreg ;Bahwa Ni Wayan Kapar kawin dengan Ketut Komplong mempunyai anakyang saksi tahu Wayan Jigur ;Bahwa saksi tidak tahu dari siapa Men Dagri mendapat tanah, karenasetahu
    Putusan MakamahHalaman 32 dari 42 halaman Putusan No. 34/Pdt.G/2017/PN DpsAgung RI Nomor: 1223 K/Pdt/2014, yaitu tanah warisan yangditinggalkan oleh almarhum NI MADE GUMBLING alias MEN GADRIdimaksud ;3: Bahwa putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor622/Pdt.G/2012/PN.Dps, Jo. putusan Pengadilan Tinggi DenpasarNomor : 166/Pdt/2013/PT.Dps. Jo.
Putus : 18-02-2014 — Upload : 05-03-2014
Putusan PT DENPASAR Nomor 166/Pdt/2013/PT.Dps
Tanggal 18 Februari 2014 — 1. I WAYAN TERANG alias NANG MURTI , Dalam hal ini diwakili oleh : 1. I Ketut Rawen , 2. I Wayan Jebut, 3. I Made Minggu, 4. I Nyoman Dupem, 5. I Nyoman Kariana, 2. I MADE DARMA diwakili I NYOMAN KARIANA sebagai PARA PEMBANDING ; Melawan 1. NI WAYAN KAPAR ; 2. I WAYAN SANDIKA alias I WAYAN JIGUR, sebagai -PARA TERBANDING ; Dan I NYOMAN SUWETJA ARYANA sebagai TURUT TERBANDING ;
207
  • selengkapnyaberbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSL.2nnnn nnnDALAM BIGQEP ST fener ate eecene naan meres cneientnnencneeeennnentnneeninTergugat;DALAM POKOK PERKARA:nenn nnne Menolak Gugatan para Penggugatseluruhnya;DALAM REKONVENSL.nennn nnn 1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensiuntuk seluruhnya ;2 Menyatakan hukum bahwa Ni Nyoman Gadri, Ni Wayan Kapar/ Penggugat IRekonvensi/ Tergugat I Konvensi dan I Ketut Jingga (alm) adalah sah sebagaianak angkat dari Almarhum Ni Made Gumbling
    / Men3 Menyatakan hukum Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/ Para TergugatKonvensi adalah ahli waris sah dari Ni Made Gumbling/ Men GadriHal 5 dari 14 hal Put.No. 166/Pdt/2013/PT.Dps4 Menyatakan hukum Penggugat I dan Penggugat II Rekonvensi/ Para TergugatKonvensi berhak atas tanah warisan yang ditinggalkan oleh Ni MadeGumbling/ Men Gadri (Alm) berupa:aSurat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT)NOP 51.03.040.006.0040016.0, luas 3.140 M2, subjek pajak atasnama I Ketut Jingga dengan