Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAHADI PRASTYO alias GOMBLING bin SUJATIONO Alm
10 — 11
Menyatakan terddakwa RAHADI PRASETYO Alias GOMBLING Bin SUJATIONO ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana " PENIPUAN ", Sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua :
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAHADI PRASETYO Alias GOMBLING Bin SUJATIONO ( Alm ) dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
3.
Terdakwa:
RAHADI PRASTYO alias GOMBLING bin SUJATIONO Alm