Ditemukan 2 data
Dedy Chandra Sihombing, SH
Terdakwa:
Arif Gunando alias Nando Bastian
68 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Arif Gunando Alias Nando Bastian tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak Menerima dan Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arif Gunando <
Penuntut Umum:
Dedy Chandra Sihombing, SH
Terdakwa:
Arif Gunando alias Nando Bastian
22 — 2
Saksi GUNANDO PGL NANDO tanpa disumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan para terdakwa sebelumnya dan tidakmempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangansaksi yang ada dalam BAP adalah benar ;Bahwa saksi sebagai saksi yang telah mengamankan para terdakwa.Bahwa saksi mengamankan para terdakwa pada hari Jumat tanggal 10Februari 2017 sekira pukul 12.40 Wib bertempat di JI.
Padang Barat Kota Padang,karena telah melakukan tindak pidana pencurian.Bahwa cara saksi mengamankan para terdakwa adalah berawal ketikasaksi melakukan Patroli bersama saksi GUNANDO dan petugaskepolisian lainnya di dareah GOR H.
Agus Salim kemudian saksi melihatkeramaian di depan Kolam Renang Teratai lalu saksi mendekatikeramaian tersebut dan sesampai nya di keramaian tersebut saksibertanya kepada salah satu warga apa yang sedang terjadi kemudianwarga tersebut memberitahukan bahwa warga telah mengamankanpelaku pencurian karena sepeda motor yang dkendarai terdakwamenabrak mobil yang diparkir hingga para terdakwa terjatuh sambilmemegang tas wanita yang bukan milik para terdakwa, kemudian saksibersama saksi GUNANDO membawa