Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2016 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1538/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 29 Nopember 2016 — Nama lengkap : Ian Gunantha Guido Barus 2. Tempat lahir : Tiga Juhar 3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun /12 September 1987 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Tiga Juhar Kec. STM Hulu, Deli Serdang 7. Agama : Kristen Katolik 8. Pekerjaan : Petani
195
  • Menyatakan terdakwa IAN GUNANTHA GUIDO BARUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 ( satu ) bilah parang Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
    Nama lengkap : Ian Gunantha Guido Barus2. Tempat lahir : Tiga Juhar3. Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun /12 September 19874. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Tiga Juhar Kec. STM Hulu, Deli Serdang7. Agama : Kristen Katolik8. Pekerjaan : Petani
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IAN GUNANTHA GUIDO BARUSdengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah parang dirampas untukdimusnahkan ;4.
    Bahwa terdakwa IAN GUNANTHA GUIDO BARUS melakukan kekerasanterhadap anak yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 01 Desember2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di sekolah SD Negeri di desaTiga Juhar Kec. STM Hulu Kab. Deli Serdang sehingga anak mengalamitrauma. Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 08.30Wib, sewaktu saksi koroan ANIRMA BR.
    TARIGAN berusia 7 (tujuh) Tahun sedang mengikutipembelajaran di kelasnya di SD Negeri 105403 Tiga Juhar, tibatibaterdakwa IAN GUNANTHA GUIDO BARUS dengan membawa sebilahparang masuk ke dalam kelas.Bahwa terdakwa masuk ke dalam kelas saksi korban yang sedangbelajar, dengan suara keras terdakwa mengatakan : "Mana anak ITUK,biar kubacok dan kubunuh".
    Bahwa terdakwa IAN GUNANTHA GUIDO BARUS melakukankekerasan terhadap anak yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 01Desember 2015 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di sekolah SD Negeridi desa Tiga Juhar Kec. STM Hulu Kab. Deli Serdang sehingga anakmengalami trauma. Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2015 sekira pukul 08.30Wib, sewaktu saksi koroban ANIRMA BR.
    Menyatakan terdakwa IAN GUNANTHA GUIDO BARUS telah terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKANKEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN TERHADAP ANAK ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 ( dua ) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : 1( satu ) bilah parang Dirampas untuk dimusnahkan;4.