Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-01-2012 — Upload : 02-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2131 K/Pid/2010
Tanggal 4 Januari 2012 — JUNSEN Alias PAK GUNJER Anak AMIR , DKK
2312 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JUNSEN Alias PAK GUNJER Anak AMIR , DKK
    Nama : JUNSEN Alias PAK GUNJER AnakAMIR ;Tempat lahir : Golok ;Umur / tanggal lahir : 52 Tahun/ Tahun 1958 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dusun Layar Golok, Desa Agak,Kecamatan Sebangki, KabupatenLandak;Agama : Kristen Katholik ;Pekerjaan : Tani;Il.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anakAmir, Terdakwa II Santo anak Salim, Terdakwa III Acang anak Amir danTerdakwa IV Eli Jodi Arianto anak Junsen dengan pidana penjara masingmasing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Para Terdakwaberada dalam tahanan, dengan perintah supaya tetap ditahan ;3.
    Menyatakan Terdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anak Amir, Terdakwa IISanto anak Salim, Terdakwa III Acang anak Amir dan Terdakwa IV Eli JodiArianto anak Junsen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anak Amir, TerdakwaIl Santo anak Salim, Terdakwa IIl Acang anak Amir dan Terdakwa IV EliJodi Arianto anak Junsen oleh karena itu dari dakwaan tersebut ;3.
    Memulinkan hakhak Terdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anak Amir,Terdakwa Il Santo anak Salim, Terdakwa Ill Acang anak Amir danTerdakwa IV Eli Jodi Arianto anak Junsen dalam kemampuan, kedudukan,harkat dan martabatnya ;4. Memerintahkan agar Terdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anak Amir,Terdakwa Il Santo anak Salim, Terdakwa Ill Acang anak Amir danTerdakwa IV Eli Jodi Arianto anak Junsen segera dibebaskan daritahanan ;5.
    Nomor : 2131 K/Pid/201010kepala dan badan saksi, karena terus dipukul olehTerdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anak Amir, saksiberusaha menghindar dari pukulan Terdakwa JunsenAlias Pak Gunjer anak Amir dengan cara melarikan dirinamun Terdakwa Junsen Alias Pak Gunjer anak Amirdan Terdakwa IV Eli jodi Arianto anak Junsen mengejarsaksi dan setelah berlari sekitar sepuluh meter (masih didepan rumah saudara Sa'anah) saksi dihadang olehTerdakwa Ill Acang anak Amir dan langsung memukul/meninju saksi menggunakan