Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-02-2024 — Putus : 08-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PA BENGKULU Nomor 26/Pdt.P/2024/PA.Bn
Tanggal 8 Maret 2024 — Pemohon melawan Termohon
53
  • Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anaknya yang bernama Shireen Pahmela Binti Gunrey alias Gunri dengan calon suaminya yang bernama Wendi Kurniawan Bin Edi Abdulana ;

    3. Memerintahkan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, untuk melaksanakan pernikahan anak Pemohon sebagaimana dictum angka 2 (dua) diatas;

    4.