Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 22-10-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 185/Pid.B/2021/PN Lgs
Tanggal 21 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
Zainal Akmal, SH
Terdakwa:
GURRUH SAKTI PRABOWO Bin BOIMIN GAMEO
6315
  • Memperhatikan, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GURRUH SAKTI PRABOWO BIN BOIMIN GAMEO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
    Penuntut Umum:
    Zainal Akmal, SH
    Terdakwa:
    GURRUH SAKTI PRABOWO Bin BOIMIN GAMEO
Putus : 26-08-2015 — Upload : 12-01-2016
Putusan PN MALANG Nomor 466/PID.B/2015/PN Mlg
Tanggal 26 Agustus 2015 — STEVEN RATULANGI
180
  • Ahmad Tahajud ;- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 8 maret 2015 bermaterai Rp. 6.000,-;Dikembalikan kepada saksi korban GREGORIUS GURRUH, SP ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;