Ditemukan 2 data
Zainal Akmal, SH
Terdakwa:
GURRUH SAKTI PRABOWO Bin BOIMIN GAMEO
63 — 15
Memperhatikan, Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GURRUH SAKTI PRABOWO BIN BOIMIN GAMEO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Penuntut Umum:
Zainal Akmal, SH
Terdakwa:
GURRUH SAKTI PRABOWO Bin BOIMIN GAMEO
18 — 0
Ahmad Tahajud ;- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 8 maret 2015 bermaterai Rp. 6.000,-;Dikembalikan kepada saksi korban GREGORIUS GURRUH, SP ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;