Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 87/Pid.B/2018/PN Tjp
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
HENGKI NELDO,SH
Terdakwa:
UJANG MUHARDINIS Pgl. UJANG RADIAL
8711
  • Ujang Radial oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 1 ( satu) buah tas rajut warna biru;
    • 1 (satu) unit HP android Samsung J2 Prime warna silver;

    Dikembalikan kepada saksi ANIS GUSDILA Pgl. ANIS.

    Menyatakan Barang bukti berupa berupa : 1 buah tas rajut warna biru 1 unit HP android Samsung J2 Prime warna silverDikembalikan kepada saksi ANIS GUSDILA Pgl ANIS;4. Membebankan pada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000.
    Pgl ANIStersebut tidak ada izin dari pemiliknya dan tanpa sepengetahuan saksi korbanANIS GUSDILA Pgl ANIS.
    Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korbanANIS GUSDILA Pgl ANIS mengalami kerugian kurang lebin Rp. 3.000.000,Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 87/Pid.B/2018/PN Tjp(tiga juta rupiah).
    , maka dikembalikan kepada yangbersangkutan ;Menimbang, bahwa barang 1 (Satu) unit HP android Samsung J2 Primewarna silver, yang telah disita dari saksi YOHENDRIK SAPUTRA, karenabarang tersebut telah diambil olen Terdakwa di kamar ANIS GUSDILA dan telahdijual oleh Terdakwa kepada saksi YOHENDRIK SAPUTRA, maka barangtersebut dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ANIS GUSDILA ;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu kKeadaan yang memberatkan
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas rajut warna biru; 1 (Satu) unit HP android Samsung J2 Prime warna silver;Dikembalikan kepada saksi ANIS GUSDILA Pgl. ANIS.Halaman 14 dari 15 Putusan Nomor 87/Pid.B/2018/PN Tjp6.
Register : 05-11-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 05-02-2015
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 606/PID.B/2014/PN Kag
Tanggal 24 Desember 2014 — - RIAN GUSDILAH BIN APRIEZI MUHAR
617
  • PUTUSANNomor :606/ Pid.B/2014/ PN.KAG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI KAYU AGUNG yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut, dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : RIAN GUSDILA Bin APRIEZI MUHARTempat lahir : PallembangUmur / tanggal lahir :21 Tahun/ 16 Agustus 1993Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Komplek Serumpun Indah Blok C2 NO.14/15Kel.Inderalaya
    Alfarizi marahmarah kemudian dari arah belakang tibatiba terdakwaRian Gusdila langsung memukul saksi korban Sukerni dengan menggunakan tangan kanankearah kepala sebelah kanan dan mengakibatkan saksi korban Sukemi merasa pusing, danlangsung dipisah oleh saksi Sukron dan langsung pulang kerumah masingmasing.e =Akibat perbuatan terdakwa RIAN GUSDILAH Bin APRIEZI MUHAR tersebut, saksikorban Sukemi mengalamiBengkak dikepala kanan, panjang 1 cm, lebar 1 cm sebagaimana disebutkan dalam suratketerangan Visum
Register : 08-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 160/Pdt.G/2019/PA.LK
Tanggal 23 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
169
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Alex Martariko bin Laswandri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Desi Andam Sori binti Gusdila Bakri) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp416.000,00
Register : 20-08-2024 — Putus : 03-09-2024 — Upload : 18-09-2024
Putusan PA BATURAJA Nomor 371/Pdt.G/2024/PA.Bta
Tanggal 3 September 2024 — Penggugat melawan Tergugat
60
  • Sukri) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Alfajria Gusdila Binti Zuhdan Erwani) di depan sidang Pengadilan Agama Baturaja;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Register : 11-07-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 06-09-2018
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 61/Pid.B/2018/PN Tjp
Tanggal 5 September 2018 — Penuntut Umum:
WIDIA AMINDA ,SH.MH
Terdakwa:
IRVAN GAUTAMA PUTRA
654
  • (Seratusribu rupiah ) per karungnya;Bahwa saksi mau membeli beras tersebut karena pada waktu itu saksiPutra Septiano mengaku bahwa beras terbut adalah milik saksi GusdilaBakri dimana sebelumnya saksi Gusdila Bakri pernah pernah menelponsaksi dan menanyakan apakah saksi mau membeli beras sehingga padawaktu itu saksi berfikir bahwa beras tersebut adalah beras milik saksiGusdila Bakri;Bahwa saksi tidak mengetahuai sebelumnya beras tersebut adalah berasmilik saksi Ernawati yang diambil terdakwa bersama
    Ernawati yang terletak Pasar Sarilamak tanpaseizin dan sepengetahuan saksi Ernawati ;Bahwa pada saat penangkapan terdakwa mengakui telah mengambilberas di toko milik saksi Ernawati tersebut, dimana berdasarkanpengakuan terdakwa pada saat itu terdakwa selama bulan Januari sudah6 (enam) kali mengambil beras di toko tersebut;Bahwa terdakwa terakhir kali mengambil beras di toko tersebut pada hariKamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 01.00 wib saksi bersamadengan saksi Putra Septiano dan FAHRI (DPO) ;GUSDILA
Register : 22-08-2024 — Putus : 09-09-2024 — Upload : 10-09-2024
Putusan PA PAYAKUMBUH Nomor 137/Pdt.P/2024/PA.Pyk
Tanggal 9 September 2024 — Pemohon melawan Termohon
260
  • Fibrianti Takraina binti Abu Bakar Sidik/Pemohon VIII; Muhammad Iqbal bin Abu Bakar Sidik/Pemohon IX; Afrida Yanti Kumala binti Abu Bakar Sidik/Pemohon X; Reflita Fikri bin Abu Bakar Sidik/Pemohon XI; dan Gusdila Bakri bin Abu Bakar Sidik/Pemohon XII);
  • Ahli waris pengganti Ferry Bakar bin Abu Bakar Sidik (Fikho Yolanda binti Ferry Bakar/Pemohon II; Rikha Eriana binti Ferry Bakar/Pemohon III; Rizki Fernando Putra bin Ferry Bakar/Pemohon IV; dan Novi