Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2020 — Putus : 31-08-2020 — Upload : 11-09-2020
Putusan PN BEKASI Nomor 422/Pid.Sus/2020/PN Bks
Tanggal 31 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
FARIZ RACHMAN, SH
Terdakwa:
HERLY GUSJATI RIYANTO
413350
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa
    HERLY GUSJATI RIYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp30,000,000.00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabilan denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • (satu) buah KTP atas nama HERLY GUSJATI RIYANTO

    Dikembalikan kepada Terdakwa.

    Penuntut Umum:
    FARIZ RACHMAN, SH
    Terdakwa:
    HERLY GUSJATI RIYANTO
    PUTUSANNomor 422/Pid.Sus/2020/PN BksDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa sebagai berikut:Nama : HERLY GUSJATI RIYANTO;Tempat lahir : Tuban Jawa Timur;Umur / Tanggal lahir : 39 tahun / 10 Agustus 1980;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Alinda 2 Blok C2 No.17 Rt.6/27Kaliabang Tengah Bekasi Jawa Barat;Agama
    Perbuatan mengunggah(upload, posting) selalu dan harus menggunakan user name dan password yangsudah dibuat (disetting) sendiri olen Terdakwa Herly Gusjati Ryanto dengandemikian perbuatan Terdakwa mengunggah (posting) informasi elektronik(content) ke dalam facebook milik Terdakwa dengan nama akun Herly AlTubanipasti dilakukan oleh Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO secara sengaja ataumenghendaki dan mengetahui (willens en wetens);Menimbang bahwa katakata, kalimat dan gambar yang diupload olehTerdakwa
    dan TransaksiElektronik telah terpenuhi, dan Nota Pembelaan (Pleidoo/) Penasihat HukumTerdakwa ditolak seluruhnya maka majelis hakim memerolah keyakinan bahwakesalahan Terdakwa Herly Gusjati Riyanto terbukti dan pelakunya adalahTerdakwa Herly Gusjati Riyanto (Pasal 183 KUHAP);Menimbang bahwa oleh karena kesalahan Terdakwa terbukti makaTerdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanalternatif KESATU;Menimbang
    RIYANTO yang telah disita dari HERLY GUSJATI RIYANTO,maka dikembalikan kepada Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (Satu) buah handphone merkLenovo nomor model Lenovo A6600d40 warna hitam Imei1: 863312039323378Imei2: 863312039323386, 1 (Satu) buah akun Facebook dengan nama akunHerly AlTubani dengan URL https://www.facebook.com/Yaashika.Cook1 yangHalaman 54 dari 57 Putusan Nomor 422/Pid.Sus/2020/PN Bksdisimpan di dalam DVDR berikut print outnya, 1 (Satu) buah akun
    Menyatakan Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentuberdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)2.
Register : 30-09-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 19-11-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 329/PID.SUS/2020/PT BDG
Tanggal 19 Nopember 2020 — Pembanding/Terdakwa : HERLY GUSJATI RIYANTO Diwakili Oleh : NIKSON ARON SIAHAAN, SH.
Terbanding/Penuntut Umum : FARIZ RACHMAN, SH
355322
  • strong>I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 422 / Pid.Sus / 2020 / PN Bks , tanggal 31 Agustus 2020, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan , sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

    1. Menyatakan Terdakwa HERLY GUSJATI
    RIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)
    1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO dengan pidana penjara
      30,000,000.00 (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;

    1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
    2. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • (satu) buah KTP atas nama HERLY GUSJATI
      Pembanding/Terdakwa : HERLY GUSJATI RIYANTO Diwakili Oleh : NIKSON ARON SIAHAAN, SH.
      Terbanding/Penuntut Umum : FARIZ RACHMAN, SH
      PUTUSANNomor 329/PID.SUS/2020/PT BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bandung yang mengadili perkara pidana dalam tingkatbanding menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah, dalamperkaranya Terdakwa :Nama : HERLY GUSJATI RIYANTO;Tempat lahir : Tuban Jawa Timur;Umur / Tanggal lahir : 39 tahun / 10 Agustus 1980;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum Alinda 2 Blok C2 No.17 Rt.6/27Kaliabang Tengah Bekasi Jawa Barat;Agama > Islam;pekerjaan
      : Karyawan Swasta;Pendidikan : SMA.Terdakwa Herly Gusjati Riyanto ditahan dalam tahanan rutan berdasarkanSurat Perintah/Penetapan1.Penyidik sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan tanggal 21 April2020;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 April2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020;.
      Perkara : PDM 68/II/Bkasi/05/2020yang berbunyi sebagai berikut :KESATU:Bahwa ia Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO, pada hari yang tidakdiingat dengan pasti antara bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret2020 atau setidaktidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2018sampai dengan bulan Maret 2020, bertempat di sekitaran daerah Bekasi, atausetidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasiyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dantanpa hak
      Pasal 28 ayat (2) UndangUndang RINomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.ATAUKEDUA :Bahwa ia Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO, pada hari yang tidakdiingat dengan pasti antara bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Maret2020 atau setidaktidaknya pada waktu lain antara bulan Desember 2018sampai dengan bulan Maret 2020, bertempat di sekitaran daerah Bekasi, atausetidaktidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
      Menyatakan Terdakwa HERLY GUSJATI RIYANTO telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpahak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkanrasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atassuku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik.2.