Ditemukan 1 data
PT Bank Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan
Tergugat:
1.Syukri
2.Gusmadeni
3.Suardi
4.Zurnalis
48 — 0
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana disebutkan bahwa Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana, dan dalam hal ini Penggugat telah melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi yaitu berupa Surat Pengakuan Hutang Nomor B.221/55486/3/2018, Kwitansi Pembayaran tertanggal 28 Maret 2018, Surat Permohonan Pengajuan Kredit oleh Syukri dan Gusmadeni
, Kartu Tanda Penduduk atas nama Syukri, Gusmadeni, Suardi dan Zurnalis, Sertifikat Hak Milik atas nama Zurnalis, Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dari Zurnalis kepada PT.
Penggugat:
PT Bank Indonesia (Persero) Tbk Unit Tarusan
Tergugat:
1.Syukri
2.Gusmadeni
3.Suardi
4.Zurnalis