Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 25-05-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PN PADANG Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Tanggal 25 Mei 2021 — JESKI bin GUSNASIR
2829
  • Menyatakan terdakwa, Jeski Agus Putra Pgl Jeski Gusnasir terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana di atur dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jeski Agus Putra Pgl Jeski Gusnasir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 ( tiga) bulan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan.
    JESKI bin GUSNASIR