Ditemukan 1 data
28 — 29
- Menyatakan terdakwa, Jeski Agus Putra Pgl Jeski Gusnasir terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana di atur dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jeski Agus Putra Pgl Jeski Gusnasir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 3 ( tiga) bulan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan.
JESKI bin GUSNASIR