Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN PADANG Nomor 788/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Tanggal 3 Desember 2020 — Adib bin Gusraredi
7022
  • ADIB Bin GUSRAREDI, tidak terbukti melanggar Pasal dakwaan primair

    2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.

    3. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja,

    4.

    ADIB Bin GUSRAREDI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta) rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara.

    5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    6.

    Adib bin Gusraredi
    Adib Bin Gusraredi. Tempat lahir : Padang. Umur/Tanggal lahir : 25/18 Desember 1994. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sosiologi Il No.H 24 Rt.05 Rw.21 KelurahanSurau Gadang Kecamatan Nanggalo Padang.. Agama :Islam. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Muhammad Adib Pgl. Adib Bin Gusraredi ditahan dalam tahananrutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan tanggal 29 Juli 2020.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ADIB Pgl.ADIB Bin GUSRAREDI, dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun,, denda Rp.800.000.000,(delapan ratus juta) rupiah,subsidair 3 (tiga) bulan penjara.4. Menetapkan lamanya masa penahanan/penangkapan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.5.
    Adib bin Gusraredi pada hariKamis tanggal 2 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya padasuatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Simpang Akper SitebaPadang atau tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam DaerahHukum Pengadilan Negeri Padang, yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual,menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, ataumenyerahkan narkotika golongan jenis Ganja
    ADIB Bin GUSRAREDI,tidak terbukti melanggar Pasal dakwaan primair2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut.3. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Tanpa Hak menguasai Narkotika Golongan dalam bentuk tanaman jenis Ganja,4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD ADIB Pgl.
    ADIBBin GUSRAREDI, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dendaRp.800.000.000,(delapan ratus juta) rupiah, dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara.5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.7.