Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 25-05-2015
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 92/Pid.B/2014/PN.P.Bun
Tanggal 3 Juni 2014 — GUSSIADY Bin MUSLIM
3915
  • Menyatakan terdakwa GUSSIADY Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GUSSIADY Bin MUSLIM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    GUSSIADY Bin MUSLIM
    PUTUSANNomor : 92/Pid.B/2014/PN.P.BunDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdibawah ini dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : GUSSIADY Bin MUSLIM;Tempat lahir : Nanga Bulik;Umur atau tanggal lahir : 37 tahun /05 Agustus 1977;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : JI. H.
    110/Pen.Pid/Han/2014/PN.P.Bun tertanggal 06 Mei 2014;sejak tanggal 10 Mei 2014 sampai dengan tanggal 08 Juli 2014Putusan Pidana Nomor : 92/Pid.B/2014/PN.P.Bun halaman Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakanakan menghadap sendiri di persidangan;PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;18Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan NegeriPangkalan Bun Nomor : 92/Pen.Pid/2014/PN.P.Bun. tertanggal 10April 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadiliperkara terdakwa GUSSIADY
    Bin MUSLIM;Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasadari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 39/Q.2.14/Epp.2/03/2014 tertanggal 10 April 2014;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwaGUSSIADY Bin MUSLIM;Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 92/Pid.B/2014/PN.P.Bun tertanggal 12 April 2014, tentang penetapanHari Sidang dalam perkara terdakwa GUSSIADY Bin MUSLIM;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan Terdakwa GUSSIADYBin MUSLIM di persidangan
    Bin MUSLIM bersalah telah melakukantindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHPidana:;;2 Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa GUSSIADY Bin MUSLIM selama10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kursi plastik warna biru dalam keadaan patahkakinya;e 1 (satu) buah Mejikom dalam keadaan pecah ada bercakdarah;e 1 (satu) buah pisau gagang
    Perkara : PDM39/PKBUN/03/2014 tertanggal 27 Maret 2014 sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa GUSSIADY Bin MUSLIM pada hari Selasa tanggal 28 Januari2014 pukul 04.30 WIB bertempat di barakan JI. Ahmad Wongso Gg.
Register : 23-05-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 153/Pid.B/2023/PN Pbu
Tanggal 2 Agustus 2023 —
Terdakwa:
GUSSIADY Bin MUSLIM SUKARTO
1210
    1. Menyatakan terdakwa GUSSIADY bin MUSLIM SUKARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan

    Terdakwa:
    GUSSIADY Bin MUSLIM SUKARTO