Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-10-2015 — Upload : 17-11-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Gto
Tanggal 2 Oktober 2015 — - FRANGKI GUSTIRAN ALI alias ANGKI
339
  • Menyatakan terdakwa frangki Gustiran Ali alias Angki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas menyebabkan orang lain meninggal dunia;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Frangki Gustiran AliDikembalikan kepada terdakwa Frangki Gustiran Ali alias Angki;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (duaribu lima ratus ribu rupiah);
    - FRANGKI GUSTIRAN ALI alias ANGKI
    PUTUSANNomor 194/Pid.Sus/2015/PN.Gto.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Klas IB Gorontalo yang mengadili perkara pidana pada tingkatpertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkaraterdakwa sebagai berikut:Nama lengkap : FRANGKI GUSTIRAN ALI alias ANGKITempat Lahir : Sogitia;Umur atau tanggal lahir : 22 Tahun /27 Agustus 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa,Kabupaten Bone
    Menyatakan Frangki Gustiran Ali alias Angki bersalah melakukan tindak pidanalalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana yang diatur pasal 310 ayat (4) UU No.22tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan kami;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frangki Gustiran Ali alias Angki denganpidana penjara selama (satu) Tahun 6 (enam) Bulan penjara dikurangi selama beradadalam tahanan;3.
    Frangki Gustiran Ali;Dikembalikan kepada Frangki Gustiran Ali;4.
    Frangki Gustiran Ali;Barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untukmemperkuat pembuktian dalam perkara ini;Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan surat berupa:1. Surat Visum et Repertum nomor: 370/38/RS/2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yunita Pardede, dokter Pemerintah Kota Gorontalo padaRumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. H.
    Frangki Gustiran AliDikembalikan kepada terdakwa Frangki Gustiran Ali alias Angki;6.
Register : 07-09-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 19-09-2022
Putusan PA Suwawa Nomor 352/Pdt.G/2022/PA.Sww
Tanggal 19 September 2022 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shughraa Tergugat (Frangki Gustiran Ali bin Rustam Ali) terhadap Penggugat (Widyawati Baginda binti Sudirman Baginda);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000