Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 159/Pid.B/2020/PN Mbn
Tanggal 17 Nopember 2020 — Yusvan Gusvarli Bin Musa
10220
  • Menyatakan Terdakwa Yusvan Gusvarli Bin Musa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5.
    Yusvan Gusvarli Bin Musa
    Nama lengkap : Yusvan Gusvarli Bin Musa2. Tempat lahir : Muara Tembesi ;3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun / 25 Agustus 19924. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Rt 12 Desa Suka Ramai Kecamatan Muara tembesiKabupaten Batang Hari7. Agama : Islam8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Yusvan Gusvarli Bin Musa ditangkap pada tanggal 29 Juli 2020;Terdakwa Yusvan Gusvarli Bin Musa ditahan dalam tahanan rumah tahananoleh:1.
    Bin MUSA telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Penggelapankarena ada hubungan kerja Sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSVAN GUSVARLI Bin MUSAdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denganperintah supaya terdakwa tetap ditahan.Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Mobil
    HARAPAN PUTNASPERSADA melalui saksi ANDI IRMAWAN Bin HERI KOTO 1 (satu) Unit Handphone Android Merk ADVAN Warna Coklat.Dikembalikan kepada TerdakwaMenetapkan agar terdakwa YUSVAN GUSVARLI Bin MUSA dengan,membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Halaman 2 dari 17 Putusan Nomor 159/Pid.B/2020/PN MbnSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap
    pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU : Bahwa ia terdakwa YUSVAN GUSVARLI bin MUSA pada hari Jumattanggal 24 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktulain dalam tahun 2020, bertempat di Rt 08 Kelurahan Kampung BaruKecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari atau setidaktidaknya padasuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMuara Bulian,
    Menyatakan Terdakwa Yusvan Gusvarli Bin Musa tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapandilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.