Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PA KISARAN Nomor 1464/Pdt.G/2020/PA.Kis
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
118
  • Azri binti Guswiyanto (LakiLaki) umur 18 tahun;b. Salsabila binti Guswiyanto (Perempuan) umur 13 tahun;4. Bahwa pada awalnya pernikahan Penggugat dan Tergugat dalammembina mahligai rumah tangga hidup dengan rukun dan damai menujuketentraman sebagaimana layaknya kehidupan rumah tangga yangharmonis, yakni rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah akantetap!
Register : 18-01-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PA KISARAN Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kis
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
84
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Guswiyanto bin Poniran) atas diri Penggugat (Sahara binti Peran);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Register : 25-11-2019 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 160/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 26 Maret 2020 — Penggugat:
IMAM MUGHNI
Tergugat:
1.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA PACEWETAN, KECAMATAN PACE, KABUPATEN NGANJUK
2.TIM PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DESA KECAMATAN PACE, KABUPATEN NGANJUK
3.BUPATI NGANJUK
Intervensi:
FAJAR NUSANTORO
232110
  • Kemudianberdasarkan hasil rapat dengan Panitia Pemilinan Kabupaten,makapada tanggal 20 Nopember 2019 TERGUGAT yang diwakili olehBambang Guswiyanto (Bendahara Panitia Pemilinan Kepala Desa)dan TERGUGAT Il yang di wakili oleh SUDARMONO (Ketua TimPengawas Pemilihan Kepala Desa Pacewetan) melakukan konsultasike Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat JenderalBina Pemerintahan Desa untuk menanyakan Permasalahan PilkadesDesa Pacewetan yang kemudian di jawab secara lisan untukmelanjutkan
    Pemilihan Kepala DesaAntar Waktu dan Pemberhentian Kepala Desa.7.4.Bahwa atas permasalahan pemilinan Kepala Desa yang terjadi di DesaPacewetan Panitia Pemilihan Kabupaten mengumpulkan panitiapemilinan dan mendiskusikan mengenai Permasalahan tersebut,kemudian hasil dari pertemuan bersama Panitia Pemilihan Kabupatenpada tanggal 20 Nopember 2019 mengirimkan TERGUGAT Il yang diwakili oleh SUDARMONO (Ketua Tim Pengawas Pemilihan PilkadesDesa Pacewetan) dan TERGUGAT yang diwakili oleh Darmaji danBambang Guswiyanto
    Desa, PemilihanKepala Desa antar waktu dan Pemberhentian Kepala Desa;Bahwa atas Permasalahan Pemilihan Kepala Desa yang terjadi diDesa Pacewetan Panitia Pemilihan Kabupaten mengumpulkan PanitiaPemilinan dan mendiskusikan mengenai Permasalahantersebut,kemudian hasil dari pertemuan bersamaPanitia Pemilihan Kabupatenpada tanggal 20 Nopember 2019 mengirimkan TERGUGAT II yang diwakili oleh SUDARMONO (Ketua Tim Pengawas Pemilinan PilkadesDesa Pacewetan) dan TERGUGAT yang diwakili oleh Darmaji danBambang Guswiyanto