Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2014 — Putus : 18-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 13/ Pdt.P / 2014 / PN.Pks
Tanggal 18 Maret 2014 — ONG SIEU GWAN
567
  • Menyatakan sah secara hukum ganti nama kecil Pemohon yang semula dengan sebutan nama ONG SIEU GWAN diganti menjadi dengan sebutan nama BAMBANG SUGENG;-------------------------------------------------------------3. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah) ; ----------------------
Register : 05-06-2023 — Putus : 12-06-2023 — Upload : 13-06-2023
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Pbm
Tanggal 12 Juni 2023 — Pemohon:
Sidhi Purnama
760
    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menyatakan Sah atas pergantian nama pemohon yang semula OH HO GWAN menjadi SIDHI PURNAMA;
    3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Prabumulih untuk mencatat tentang pergantian nama pada kutipan akta kelahiran tertulis Baturaja tanggal 08 September 1957 dari yang semula tercatat atas nama OH HO GWAN menjadi SIDHI PURNAMA ;
    4. Membebankan biaya yang
Register : 01-09-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 635/Pdt.P/2022/PN Ptk
Tanggal 6 September 2022 — Pemohon:
SETYO GUNAWAN
196
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengajukan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis Setija Gunawan alias Tju Gwan sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran No. 43/1967 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar Biasa Tjatatan Sipil Untuk Bangsa Tionghoa di Purwokerto menjadi Setyo Gunawan;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Register : 20-07-2020 — Putus : 07-10-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN SLEMAN Nomor 332/Pid.Sus/2020/PN Smn
Tanggal 7 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.Rr.SHINTA AYU DEWI SH
2.SITI MAHANIN, SH
Terdakwa:
DHANIEL ADHIE PAMUNGKAS ANAK DARI ALOYSIUS SABARUDIN ALM
4614
  • The Gwan LIONG dikembalikan kepada terdakwa;
  • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,-(Dua ribu rupiah).