Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2018 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 08-03-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 291/Pid.B/2016/PN Jap
Tanggal 28 September 2016 — GYEREN LAURA PAWIKA;
12416
  • Menyatakan Terdakwa GYEREN LAURA PAWIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurain dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    GYEREN LAURA PAWIKA;
    Nama lengkap : GYEREN LAURA PAWIKA;2. Tempat lahir : Wamena;3. Umur/tanggal lahir : 19 tahun/21 Maret 1997;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Kampung Wolker Perumnas Ill Waena,Distrik Heram, Kota Jayapura;7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Menyatakan Terdakwa Gyeren Laura Pawika, telah terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 363Ayat Kitab UndangUndang Hukum Pidana tentang pencurian;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gyeren Laura Pawika denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa beradadalam tahanan sementara;3.
    Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00(dua ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa GYEREN LAURA PAWIKA, bersamasama denganTerdakwa Saudara YUSAK HALUK (DPO) pada hari Selasa tanggal 07 Juni2016 sekitar jam 12.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanJuni 2016
    LAURAPAWIKA itu ada motor dan kuncinya masih tergantung dikontaknya, kamuambil cepat selanjutnya terdakwa GYEREN LAURA PAWIKA berjalankearah sepeda motor tersebut lalu menaiki sepeda motor tersebut danmenghidup kan sepeda motor tersebut kemudian membawa pergi motordengan membonceng terdakwa YUSAK HALUK (DPO)tersebut tanpa seijinPemilik yaitu Muhammad Jundullah DziaUlhaq.Bahwa Motor Yamaha XRide warna putih dengan Nomor Polisi DS 4653 RHadalah milik koroban Muhammad Jundullah DziaUlhaq sesuai STNK
    denganNomor Rangka MH32BU001EJ131987 dan nomor Mesin 2BU1311996, dankorban tidak pernah memberikan jin kepada Terdakwa YUSAK HALUK(DPO) maupun kepada terdakwa GYEREN LAURA PAWIKA untukmenggunakan motor tersebut;Akibat perbuatan Terdakwa GYEREN LAURA PAWIKA saksi korbanmengalami lebih dari Rp. 2.500.000, (Dua Juta lima ratus ribu Rupiah).Perbuatan terdakwa GYEREN LAURA PAWIKA, bersamasama denganTerdakwa Saudara YUSAK HALUK (DPO) sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 363 ayat (1) ke4 Kitab