Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PA CIMAHI Nomor 681/Pdt.G/2021/PA.Cmi
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
290
  • Fadh Pasya Prawira bin Gutson Heru Satwa) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Gynanda Widyasantieka Difahrikan binti Kankan Yarkana) di depan sidang Pengadilan Agama Cimahi;
  • Menghukum Pemohon (Rd.
    Fadh Pasya Prawira bin Gutson Heru Satwa) untuk membayar mut'ah kepada Termohon(Gynanda Widyasantieka Difahrikan binti Kankan Yarkana) berupa uang sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);