Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2024 — Putus : 08-05-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 88/Pdt.P/2024/PN Sgm
Tanggal 8 Mei 2024 — Pemohon:
H.Badris
244
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengijinkan kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama. tempat lahir, tanggal dan tahun kelahiran Pemohon yaitu tertulis MADE lahir di Lamatti Riattang, 2 AGUSTUS 1974 sesuai dokumen sekolah (salah) dan yang benar identitas nama Pemohon yang benar adalah H.BADRIS SALAM,SE., lahir di SINJAI, 28
    AGUSTUS 1975 sesuai dengan KK, KTP dan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Menetapkan identitas Pemohon sebenarnya adalah H.BADRIS SALAM,SE., lahir di SINJAI, 28 AGUSTUS 1975 sesuai dengan KK, KTP dan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan/perbaikan penulisan nama. tempat lahir, tanggal dan tahun kelahiran Pemohon yaitu tertulis MADE lahir di Lamatti Riattang
    , 2 Agustus 1974 sesuai dokumen sekolah (salah) dan yang benar identitas nama Pemohon yang benar adalah H.BADRIS SALAM,SE., lahir di SINJAI, 28 AGUSTUS 1975 sesuai dengan KK, KTP dan Akta Kelahiran Pemohon;
  • Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
  • Pemohon:
    H.Badris