Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 1/Pid.B/2021/PN Sbh
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Kuo Bratakusuma, S.H.
Terdakwa:
Andi Nasution Alias Long
6815
  • dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI NASUTION Alias LONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) ekor kambing berwarna hitam

    Dikembalikan kepada H.BAHREN

    Bahwa perbuatan Terdakwa dengan mengambil barang berupa 1 (satu) ekorkambing adalah tidak atau tanpa jjin dari pemiliknya saksi H.Bahren Lubissehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 363 ayat (1) angka 1 KUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
    Padang Lawas; Bahwa yang dicuri pertama kali pada kejadian adalah 2 ekor Kambing didalam kandang saksi tanggal 20 April 2020 di sekitar areal kebun milikH.BAHREN LUBIS;Bahwa kambing tersebut milik H.BAHREN LUBIS namun Saksi yangmemelihara; Bahwa kambing tersebut pertama kali hilang Sekitar Pukul 17.00 WIB sorepada hari Senin tanggal 20 April 2020, Yang kedua terjadi pada tanggal 16Mei 2020 sebanyak 1 Kambing dan yang ketiga terjadi pada hari Kamistanggal 21 Mei 2020 dan yang hilang adalah 2 kambing
    apakah dan kemudian Saksi MARA DINGIN SIREGARmengakui bahwa ia yang membawa 1 Ekor Kambing tersebut bersamaSAPRIADI HASIBUAN ALS CETTENG sambil mengembalikan 1(satu) ekorkambing jantan berwarna hitam kepada Saksi EFRI WAHID LUBIS;Halaman 13 dari 21 Putusan Nomor 1/Pid.B/2021/PN.Sbh Bahwa benar Pada saat pada saat kejadian tersebut Terdakwa mengambilKambing dari kandang tersebut posisi kandang tertutup namun tidakdigembok; Bahwa benar Terdakwa tidak meminta izin kepada Saksi EFRI WAHID LUBISmaupun H.BAHREN
    ) dari 3 ( tiga) ekor Kambing tersebut kemudian diserahkan kepadaSaksi MARA DINGIN SIREGAR untuk dijual kepada NUR AISYAH SIREGARyang masing masing seharga Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah danRp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidanganbahwa ternyata Terdakwa bersama temantemannya dalam mengambilKembingKambing tersebut dilakukan secara diamdiam tanpa seizin saksiEFRI WAHID LUBIS selaku yang menjaga kebun PT MANDURAMA tersebutmaupun H.BAHREN
    Tanpa seizin daripadaEFRI WAHID LUBIS maupun H.BAHREN LUBIS tersebut.
Register : 08-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 3/Pid.B/2021/PN Sbh
Tanggal 18 Februari 2021 — Penuntut Umum:
Gunawan Marthin Panjaitan, S.H.
Terdakwa:
Mara Dingin Siregar
9223
  • Barumun Kab.Padang Lawas;Bahwa yang dicuri pertama pada kejadian adalah 2 ekor Kambing di dalamkandang saksi tanggal 20 April 2020 di sekitar areal kebun milik HLBAHRENLUBIS;Bahwa kambing tersebut milik H.BAHREN LUBIS namun saksi yangmemelihara;Bahwa kambing tersebut pertama kali hilang Sekitar Pukul 17.00 WIB sorepada hari Senin tanggal 20 April 2020, Yang kedua terjadi pada tanggal 16Mei 2020 sebanyak 1 (satu) Kambing dan yang ketiga terjadi pada hariKamis tanggal 21 Mei 2020 dan yang hilang adalah
    MANDURANA tersebut kemudian SAPRIADI HASIBUANAls CETTENG langsung membuka pintu kandang Kambing milik H.BAHREN LUBIS kemudian setelah SAPRIADI HASIBUAN Als CETTENGmasuk ke dalam kandang kambing tersebut, kemudian SAPRIADIHASIBUAN Als CETTENG mengangkat 1 (satu) ekor kambing Jantanberwarna hitam, dan saksi pada saat itu berada di luar kandang, setelah ituSAPRIADI HASIBUAN Als CETTENG memberikan 1 (Satu) ekor kambingtersebut kepada Saksi, kemudian SAPRIADI HASIBUAN Als CETTENGkeluar dari dalam kandang
    Padang Lawas untuk meminta kepada NUR AISYAH SIREGAR; Bahwa benar pada saat Saksi ANDI NASUTION ALIAS LONG datangTerdakwa diberitahu oleh Saksi ANDI NASUTION ALIAS LONG bahwakambing Kambing tersebut berasal dari Keobun PT MANDURAMA; Bahwa benar saksi ANDI NASUTION Als LONG,dalam mengambil kambingkambing tersebut tidak mendapatkan ijin dari saksi EFRI WAHID LUBISmaupun H.BAHREN LUBIS;Halaman 15 dari 21 Putusan Nomor 3/Pid.B/2021/PN.Sbh Bahwa benar Terdakwa mengetahui KambingKambing yang dijualnyakepada
    PTMANDURAMA yang saksi ANDI NASUTION ALIAS LONG bersama temantemannya ambil tanpa izin dari Pemiliknya H.LBAHREN LUBIS sebagai pemilikKambing maupun Saksi EFRI WAHID LUBIS yang menjaga kebun PTMANDURAMA tersebut ;Menimbang, bahwa dengan diketahuinya oleh Terdakwa bahwakambingkambing yang dijual oleh Terdakwa kepada NUR AISYAH SIREGARtersebut ternyata merupakan KambingKambing hasil curian yang dilakukanoleh Saksi ANDI NASUTION Alias LONG bersama dengan teman temannya darikebun PT MANDURAMA milik H.BAHREN