Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 14-12-2022
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 287/Pdt.G/2022/PA.Mtw
Tanggal 14 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
775
  • Menyatakan Menolak gugatan Penggugat rekonvensi mengenai hutang selama perkawinan yaitu:

    1. Hutang pembangunan rumah sebesar Rp550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada Hendra dan Sana;
    2. Hutang angsuran mobil sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) kepada H.Daus;

    sebagai hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian dibayar Penggugat dan (seperdua) dibayar Tergugat;

    1. Menyatakan