Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2014 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 07-01-2014
Putusan PN SENGKANG Nomor No. 2 / Pdt.G/ 2013/ PN.SKG.
Tanggal 9 Juli 2013 —
252
  • mempelajari surat gugatan Para Penggugat10maka dengan ini Tergugat I dan II melalui Para Kuasa Hukumnyamenyatakan dengan tegas menolak semua dalildalil dan dalih yangada dalam gugatan Para Penggugat kecuali yang diakuinya secaranyata dan diamdiam sepanjang tidak merugikan kepentingan hukumdan hak Tergugat I dan II ;Bahwa tanah obyek sengketa tidak benar milik dan kepunyaan H.Dahlan bin Massalissi (almarhum) orang tua Para Penggugat I, II,I, IV dan V melainkan yang benar adalah tanah milik warisan H.Demmu
    Dahlanyang pada mulanya terdaftar dalam Buku Rinci (Buku Tanah) LetterC1 yang bergelar : Lompo Bulu Bellang persil no. 45 D II no. urut1 atas nama Salissi bin Pallime luas + 127 Ha tergabung tanahmilik : Ganing dan Mustafa ;Bahwa setelah di dalam pengukuran ulang dalam buku huruf F tahun1976, daftar pembayaran Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)tanggal 2731976 atas nama wajib pajak Massalissi bin Pallime luas7900 m2 ;Bahwa setelah meninggalnya Massalissi bin Pallime orang tua H.Demmu alias Pademmui
    Sukarni (Tergugat I) sah danlegal dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum / melanggarhak para penggugat karena tanah obyek sengketa milik warisan H.Demmu alias H. Pademmui bin Massalissi bukan tanah warisan H.Dahlan bin Massalissi (orang tua) Para Penggugat ;Sehingga transaksi jual beli di atas tanah obyek sengketa antara :Ambo Angka (Tergugat IT), Ambo Dalle selaku penjual dengan H.Sukarni (Tergugat I) selaku pembeli harus dipertahankan dandilindungi sehingga segala kegiatan H.
Putus : 04-02-2015 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1591 K/Pdt/2014
Tanggal 4 Februari 2015 — H. MUH. TANG bin H. DAHLAN, dkk VS H. SUKARNI, dk
2817 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dahlan (orang tua Para Penggugat) kepada H.Sukarni/Tergugat yang merupakan satukesatuan dengan tanah obyeksengketa, dimana Para Tergugat Para Termohon Kasasi dalam eksepsi/jawabannya tidak pernah mengakui kalau tanah tersebut adalah milik/bagian H.Demmu;Akan tetapi Para Tergugat Para Termohon Kasasi dalam eksepsi/jawabannya mengakui dan membenarkan kalau tanah tersebut adalah milikH.