Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN BATURAJA Nomor 314/PID.SUS/2015/PN.Bta
Tanggal 28 Juli 2015 — H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos Als EV Bin H.MANAJEMI AZIZ (alm)
624
  • H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos Als EV Bin H.MANAJEMI AZIZ (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI SECARA BERSAMA-SAMA;2. Memerintahkan Para Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang selama 4 (empat) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana atau hukuman;3.
    H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos Als EV Bin H.MANAJEMI AZIZ (alm)
    Nama : H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos Als EV BinH.MANAJEMI AZIZ (alm).Tempat Lahir > OKU.Umur/ Tanggal Lahir :48 tahun / 27 April 1967.Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jalan Komisaris Hasyim No.57 Kecamatan BaturajaTimur Kab.OKU.Agama : Islam.Pekerjaan : PNS.Pendidikan : $1.Para Terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan di RumahTahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanandari :1.
    JOYO (alm) dan H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos als EV bin H.MA. NAJEMI AZIZ (alm)yang intinya bisa kita makai malam ini;Bahwa benar H.
    NAJEMI AZIZ (alm);Bahwa benar terdakwa tidak mengetahui pembicaraan merekanamun Sandro als San mengajak untuk pindah tempat karena tidakenak rame dilihat orang dan akhirnya pindah ke Los pasar inpres;Bahwa benar sebelum pindah terdakwa MEIYLAN TOMY alsTOMY bin SARPANI memberitahukan kepada terdakwa dan H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos als EV bin H.MA. NAJEMI AZIZ (alm)yang intinya bisa kita makai malam ini;Bahwa benar H.
    H.EVRIAN NANGCIK, S.Sos Als EV Bin H.MA.NAJEMI AZIZ alm) :e Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres OKUTimur serta keterangan di dalam BAP tersebut adalah benar semua;e Bahwa benar kejadian pada hari Rabu tanggal 01 April 2015 sekirapukul 23.30 wib di kios kosong pasar Martapura, KecamatanMartapura Kabupaten OKU Timur;e Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres OKUTimur serta keterangan di dalam BAP tersebut adalah benar semuae Bahwa benar ketika mereka sedang
    Bin M.Joyo serta Rekomendasi Nomor : REKOM/422.c/IV/TAT/Pm.01/2015/BNNP tentang hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum yang telahmemberikan rekomendasi kepada H.Evrian Nangcik, S.Sos Bin H.MA.Najemi Azis,Hal. 25 dari 31 Putusan Nomor :314/Pid.Sus/2015/PN.Bta26Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa Para Terdakwa telah terbukti dandapat dibuktikan sebagai korban penyalahguna atau terbukti sebagai pelaku tindakpidana Narkotika karena hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu tersebutberisikan