Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-12-2017 — Upload : 15-01-2018
Putusan PN MASAMBA Nomor 129/Pid.B/2017/PN Msb
Tanggal 13 Desember 2017 — H.Habri alias Bapak Ito
6619
  • Menyatakan terdakwa H.Habri alias Bapak Ito tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan ;2. Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    H.Habri alias Bapak Ito
    P U T U S A NNomor 129/Pid.B/2017/PN Msb.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Masamba yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa :Nama lengkap : H.Habri alias Bapak Ito;Tempat lahir > Luwu;Umur atau tanggal lahir : 56 Tahun /05 Oktober 1960;Jenis kelamin : LakiLaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Lampuawa Kecamatan SukamajuKabupaten Luwu Utara ;Agama : Islam
    Menyatakan terdakwa H.Habri alias bapak Ito telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasiPenistaansebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Habri alias bapak Ito dengan pidanapenjara selama 3(tiga) bulan;3.
    korporasi atau badanhukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang didakwa melakukan suatu tindakpidana ;Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan orang yang bernamaH.Habri alias Bapak Ito yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaanJaksa Penuntut Umum No.REG.PERKARA:PDM59/MSB/R.4.33/Euh.2/09/2017,tanggal 26 Oktober 2017 di mana terdakwa mengakui dan membenarkanidentitasnya tersebut ;Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan faktafakta hukum tersebutnyatalah terdakwa adalah benar bernama H.Habri
    alias Bapak Ito, sehingga tidakterdapat kekeliruan atas subyek hukum tersebut, sehingga yang dimaksud dengansetiap orang dalam perkara a quo adalah terdakwa in casu H.Habri alias Bapak Ito,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut dihkatas dengan demikian unsur barang siapa ini telah terbukti secara sah danmenyakinkan ;Ad.2.
    Menyatakan terdakwa H.Habri alias Bapak Ito tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penistaan* ;Halaman 10 dari 11 putusan nomor 129/Pid.B/2017/PN Msb2. Menjatuhkan pidana Kepadaterdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3.
Register : 18-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 03-01-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 43/PID/2018/PT MKS
Tanggal 19 Februari 2018 — Pembanding/Terdakwa : H. HABRI Alias BAPAK ITO
Terbanding/Penuntut Umum I : TUWO, SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : Fitriani Bakri, S.H.
3118
  • Menyatakan terdakwa H.Habri alias bapak Ito telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasiPenistaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Habri alias bapak Ito denganpidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3.