Ditemukan 6 data
81 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Bin H.Hamda memanipulasi datadata yang dibuat oleh Terdakwa Asep Sulaeman, S.E., M.M.,Bin H.
Hamda dalammenggunakan uang BPR Bojong Picung untuk membayar kewajiban kreditnya padaBank Jabar dilakukan dengan cara Terdakwa Asep Sulaeman, S.E., M.M., Bin H.Hamda memanipulasi datadata yang dibuat oleh Terdakwa Asep Sulaeman, S.E., M.M.,Bin H.
,M.M., Bin H.Hamda yang dikeluarkan oleh PD.BPR LPK Bojongpicung, yangmana dipotong sebesar 1.195.000,00 untuk pembayaran kredit Bank Jabar.(Bukti PK1)Kartu Penerimaan Gaji tanggal 30 Juli 2009 atas nama Asep Sulaeman,S.E.,M.M., Bin H.Hamda yang dikeluarkan oleh PD.BPR LPK Bojongpicung, yangmana dipotong sebesar 1.195.000,00 untuk pembayaran kredit Bank Jabar.(Bukti PK2)Kartu Penerimaan Gaji tanggal 31 Agustus 2009 atas nama Asep Sulaeman,S.E.
., Bin H.Hamda yang dikeluarkan oleh PD.BPR LPK Bojongpicung, yangmana dipotong sebesar 1.195.000,00 untuk pembayaran kredit Bank Jabar.(Bukti PKMKartu Penerimaan Gaji tanggal 30 September 2009 atas nama Asep Sulaeman,S.E., M.M., Bin H.Hamda yang dikeluarkan oleh PD.BPR LPK Bojongpicung,yang mana dipotong sebesar 1.195.000,00 untuk pembayaran kredit Bank Jabar.(Bukti PK4)Kartu Penerimaan Gaji tanggal 30 Oktober 2009 atas nama Asep Sulaeman,S.E.
., Bin H.Hamda yang dikeluarkan oleh PD.BPR LPK Bojongpicung, yangmana dipotong sebesar 1.195.000,00 untuk pembayaran kredit Bank Jabar.
Terbanding/Terdakwa : Asep Sulaeman, SE,MM Bin H Hamda
60 — 38
.,00Jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.060. 906.208.00Bahwa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwa Asep Sulaeman SE.MMBin H Hamda bersama sama dengan Saksi Helly Human SE Bin A Sanusi, telahmenguntungkan diri terdakwa Asep Sulaeman SE.MM Bin H.Hamda atau orang lain.Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancarnpidana berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor
BPR Bojong Picung yang seharusnya berada pada Kas BPRBojong Picung ternyata terdakwa Asep Sulaeman, SE,MM Bin H.Hamda bersamasamadengan saksi Helly Hilman SE Bin A.Sanusi telah menggelapkan uang karena jabatannya ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancampidana berdasarkan Pasal 8 Jo.
Bahwa terdakwa Asep Sulaeman SE.MM Bin H Hamda bersama Saksi Helly HilmanSE Bin A Sanusi sejak tahun 2006 sld 2010 telah manipulasi data keuangan pada BPRBojong Picung ;Bahwa terdakwa Asep Suiaeman SE.MM Bin H Hamda bersama Saksi Helly HilmanSE Bin A Sanusi. sejak tahun 2006 s/d 2010 telah memanipulasi data keuangan padaBPR Bojong Picung ;Bahwa bila ada pemeriksaan dari dewan pengawasan Kabupaten atau dari BankIndonesia maka datadata tersebut direkayasa baik oleh terdakwa Asep SulaemanSE.MM bin H.Hamda
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan saldokas dengan fisik yang sebanmyaq, dimana sebelumnya terdakwa Asep Sulaeman, SE,MM Bin H.Hamda dengan cara memberikan daftar nasabah yang diambil dari daftarnominatif tabungan yang ada di komputer kepada saksi Helly Hilman SE Bin A.Sanusiuntuk selanjutnya diambil sebagian jumlah saldonya ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancampidana berdasarkan Pasal 9 Jo.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ASEP SULAEMAN, SE, MM Bin H.HAMDA, dengan Pidana Penjara selama 6 ( Enam ) tahun dan denda sebesarRp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama 6 (enam) bulan ;3.
52 — 15
.,00 Jumlah kerugian keuangan negarasebesar Rn.2.060. 906.208.00Bahwa kerugian negara yang timbul akibat perbuatan terdakwaAsep Sulaeman SE.MM Bin H Hamda bersama sama dengan SaksiHelly Human SE Bin A Sanusi, telah menguntungkan din terdakwaAsep Sulaeman SE.MM Bin H.Hamda atau orang lain.Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuansebagaimana diatur dan diancarn pidana berdasarkan Pasal 3 JoPasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor
BPR Bojong Picung yangseharusnya berada pada Kas BPR Bojong Picung ternyataterdakwa Asep Sulaeman, SE,MM Bin H.Hamda bersamasamadengan saksi Helly Hilman SE Bin A.Sanusi telah menggelapkanuang karena jabatannya ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuansebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 8 Jo.Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan
Hal inidilakukan untuk menyesuaikan saldo kas dengan fisik yangsebanrnyag, dimana sebelumnya terdakwa Asep Sulaeman, SE,MM Bin H.Hamda dengan cara memberikan daftar nasabah yangdiambil dari daftar nominatif tabungan yang ada di komputerkepada saksi Helly Hilman SE Bin A.Sanusi untuk selanjutnyadiambil sebagian jumlah saldonya ;Perbuatan terdakwa tersebut diatas melanggar ketentuansebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 9 Jo.Pasal 18 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan
Tahun1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP JoPasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primairtelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanperbuatan pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair PenuntutUmum tersebut yaitu melakukan perbuatan KORUPSISECARA BERSAMASAMA YANG DILAKUKANSECARA BERLANJUT ;171Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa Asep SulaemanSE,MM Bin H.Hamda
MjelisHakim Pengadilan Tipikor tidak sependapat dengan Tuntutandari Jaksa Penuntut Umum oleh karena tujuan Pemidaan adalahbukan untuk belas dendam akan tetapi memberikan Epek Jeradan bersifat mendidik agar Terdakwa tidak melakukan tindakpidana lagi ;Menimbang, Bahwa Terdakwa Asep Sulaeman SE.MMBin H.Hamda selaku Satuan Pengawas Internal pada BankPerkreditan Rakyat Bojong Picung Kabupaten Cianjur sejakTahun 2007 telah melakukan Kasbon untuk kepentinganpembayaran Cicilan Pinjaman isterinya dan diketahui
54 — 24
Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia (BPN RI) Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, selaku PihakTergugat Terkait; Dengan objek sengketa berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011 dalamsuratnya nomor 1454/1131.300/VII/2011, perihal Penjelasan VerpondingIndonesia No.112/109 Masa Pajak Tahun 19601964 telah menegaskan bahwa,Verponding Indonesia No.112/109 masa pajak tahun 19601964 masih tercatatatas nama H.Wita,Suta dan H.Hamda
Nasional) DKIJakarta, selaku Pihak Tergugat II; Halaman 39 dari 131 halaman Putusan Nomor : 189/G/2014/PTUNJKT.13.Dengan objek sengketa tetap sama berdasarkan surat Kepala Kantor WilayahBadan Pertanahan Nasional Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 15 Juli 2011dalam suratnya nomor 1454/1131.300/VII/2011, perihal Penjelasan VerpondingIndonesia No.112/109 Masa Pajak Tahun 19601964 telah menegaskan bahwa,Verponding Indonesia No.112/109 masa pajak tahun 19601964 masih tercatatatas nama H.Wita,Suta dan H.Hamda
89 — 17
GMK) di Blok Alpha 36Divisi I masih masuk wilayah Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu KabupatenPenajam Paser Utara Kalimantan Timur, sehingga Saksi bersama dengan Saksi M.GEDE WARSILA Bin I NYOMAN MASTRA dan Saksi ACEP SANJAYA Bin H.HAMDA membawa Terdakwa ke Kantor Polisi Sektor Babulu; Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya danmenyatakan tidak keberatan; SAKSI I : ARBAIN J.
166 — 44
SETIAWAN Rp. 1.200.000,e H.HAMDA DJUNAEDI Rp. 1.200.000,e Drs. ADE ANWAR SYAM Rp. 1.200.000,e SUYATNO H. SAMAN Rp. 1.200.000,e Drs. ENANG IMAN GANA Rp. 1.200.000,e H.TOHAB. ANA Rp. 1.200.000,e EDI SURIPNO Rp. 1.000.000,e ALI RAHMAN,SE.MM. Rp. 500.000.JUMIAN oor etter eee teeta eee eee Rp. 14.100.000.e Sdr.