Ditemukan 2 data
Terbanding/Penggugat : SEPTI ROSIDAH AFIFAH Diwakili Oleh : AHMAD FAUZI SH dkk
28 — 9
Rosida selama +17 Tahundari tahun 1984 s/d meninggalnya H.Hozaeni pada tahun 2001,semeninggalnya H. Hozaeni tanah tersebut dikuasai oleh ibu kandungPENGGUGAT (Satriya/Hj. Rosida) yang hasilnya diambil untuk biayahidup Penggugat dan Ibu Penggugat;Selanjutnya, pada tahun 2002 tanah tersebut dipinjam oleh saudaraTergugat yang bernama H.NUR IMAM/ADBUSSARIB (almarhummeninggal pada tahun 2009) yang tak lain ABDUSSARIB adalah saudarasatu ayah dan beda ibu dari Penggugat.
HOZAENI bukan kepada H.NUR IMAM/ABDUSSARIB.Hal ini Semakin memperjelas bahwa Akte Jual Beli yang dimiliki Tergugattidak sah karena di Akte tersebut pihak (Satu ) atau pihak penjualnyaadalah ABDUSSARIB bukan H.HOZAENI;9. Bahwa Tergugat telah menguasai lahan a quo dari tahun 2005 s/d saatini 2018, 13 tahun Tergugat menguasai lahan tersebut.
Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalanalmarhum H.HOZAENI dengan segala akibat hukumya;4. Menetapkan bahwa penggugat yang berhak atas tanah yang dikuasaiTergugat tersebut;5. Menetapkan dan Membatalkan Akte Jual Beli No. 259/2005 yangdimilik oleh Tergugat;6. Menetapkan sebagai hukumannya bahwa pengusaan tanah yangdilakukan oleh Tergugat, adalah merupakan perbuatan melawan hukumyang merupakan hak dan kepentingan Penggugat;7.
Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalanalmarhum H.Hozaeni dengan segala akibat hukumnya;3: Menetapkan bahwa Penggugat yang berhak atas tanah yangdikuasai Tergugat tersebut;4. Menetapkan sebagai hukumnya bahwa penguasaan tanah yangdilakukan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukumyang merupakan hak dan kepentingan Penggugat;5. Menghukum Tergugat Supaya menyerahkan tanah yangdikuasainya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;6.
90 — 20
MENGADILI:
I.Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
II.Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan almarhum H.Hozaeni