Ditemukan 3 data
12 — 2
diantara buktibukti surat tersebut yang akandipertimbangkan adalah yang berhubungan atau berkaitan dengan perkaraaquo, sedangkan selainnya yang dianggap tidak relevan, maka tidak akandipertimbangkan, sehingga harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda (P.1, P.2, dan P.3,)telah terbukti bahwa para Pemohon dan Pewaris menganut agama Islam danberdomisili di Kandangan, sehingga para Pemohon dapat mengajukanpermohonan penetapan ahli waris dari Pewaris (almarhum Syahminan bin H.Ibut
Ibut telahdikaruniai 1 (Satu) orang anak yang bernama Rustiatin, sebagaimana dalil paraPemohon dalam posita angka 1;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.5, telah terbuktibahwa Pewaris (almarhum Syahminan bin H. lbut) telah meninggal dunia padatanggal 19 Juni 2012 karena sakit, sebagaimana dalil para Pemohon dalamposita angka 3;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.6 dan P.7, telahterbukti bahwa ayah dan ibu kandung Pewaris (almarhum Syahminan bin H.Ibut) yang bernama
Ibutmeninggal dunia;e Bahwa para Pemohon dalam keadaan beragama Islam; Bahwa keperluan para Pemohon mengajukan penetapan ahli waris iniadalah untuk mengurus pembagian warisan peninggalan Syahminan bin H.Ibut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut yangternyata saling bersesuaian dan mendukung dalildalil permohonan paraPemohon, maka secara materiil dapat dijadikan sebagai bukti dalam perkaraint;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Pemohon dan buktibukti para Pemohon di
Ibutmeninggal dunia;Bahwa para Pemohon masih hidup setelah Syahminan bin H.Ibut meninggal dunia; Bahwa para Pemohon semuanya masih hidup dan beragamaIslam; Bahwa antara para Pemohon tidak ada sengketa;Hal. 10 dari 15 halaman Pen. No. 25/Pdt.P/2019/PAKdgTgl. 10 April 2019 Bahwa Syahminan bin H.
Ibut telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum Syahminan bin H.Ibut meninggal dunia;e Bahwa telah ternyata kalau isteri dan anakanak Syahminan bin H. Ibut (paraPemohon) masih beragama Islam dan tidak pemah terindikasi melakukan suatuperbuatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa Syahminan bin H.
18 — 1
Menetapkan almarhum Akhmad Mas'ud bin H.Ibut Udui yang meninggal dunia pada tanggal 18 Maret 2023 sebagai pewaris;
Penutupan rekening dan pengambilan dana pada Bank KALSEL (BPD KALSEL) Kantor Cabang Banjarbaru dengan Nomor Rekening : 011.03.28.05737.3, atas nama Akhmad Mas'ud bin H.Ibut Udui;
Balik nama/jual beli tanah bersertifikat dengan SHM nomor: 5218 atas nama Akhmad Mas'ud bin H.Ibut Udui;