Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 09-08-2022
Putusan PN MATARAM Nomor 323/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Tanggal 9 Agustus 2022 —
Terdakwa:
H.JANWAR WAHYUDI ALIAS PAK HAJI BIN MUHAMAD
156
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa H.JANWAR WAHYUDI ALIAS PAK HAJI BIN MUHAMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    H.JANWAR WAHYUDI ALIAS PAK HAJI BIN MUHAMAD