Ditemukan 1 data
Terdakwa:
H.JANWAR WAHYUDI ALIAS PAK HAJI BIN MUHAMAD
15 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa H.JANWAR WAHYUDI ALIAS PAK HAJI BIN MUHAMAD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00
Terdakwa:
H.JANWAR WAHYUDI ALIAS PAK HAJI BIN MUHAMAD