Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2014 — Putus : 12-03-2015 — Upload : 26-05-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 23/PDT.G/2014/PN Llg.
Tanggal 12 Maret 2015 — Penggugat:
H.JEMAT AMAN BIN CIK ALI
Tergugat:
1.Bahana Ja'alhaq Taqwallah
2.M.Amin Als Sutet
4710
  • Tergugat rekovensi untuk seluruhnya;

    DALAM REKOVENSI

    - Mengabulkan Gugatan Rekovensi dari Penggugat Rekopensi/Tergugat I konvensi untuk sebagian menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji;

    - Menyatakan sah surat kuasa Nomor 21 tertanggal 21 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Notaris ISWANI USMAN, Sarjana Hukum;

    - Menyatakan sah Surat Pernyataan Perdamaian Tertanggal 19 Agustus 2013 Antara H.JEMAT

    Penggugat:
    H.JEMAT AMAN BIN CIK ALI
    Tergugat:
    1.Bahana Ja'alhaq Taqwallah
    2.M.Amin Als Sutet
Putus : 14-09-2015 — Upload : 17-09-2015
Putusan PT PALEMBANG Nomor 47/PDT/2015/PT.PLG
Tanggal 14 September 2015 — H. JEMAT AMAN BIN CIK ALI VS BAHANA JA’ALHAQ TAQWALLAH, DK
3820
  • Jemat Aman), bahwa para jemaah umroh yang sudahterzolimi dan merasa tertipu oleh Penggugat karena gagal berangkat Umrohmendatangi rumah Penggugat (H.Jemat Aman) dan marah bahkan Para Jemaahberniat akan membakar rumah milik Penggugat, namun hal itu dihalangi olehTergugat I sehingga tidak terjadi pembakaran rumah milik H.
    Jemat Aman, danselanjutnya dibuatlah perjanjian tertanggal 19 Agustus 2013 yang isi SuratPernyataan Perdamaian yaitu :1 Pihak pertama (H.Jemat Aman Bin Cik Ali) menyerahkan sertifikat rumahyang terletak di Jalan Garuda Rt. 03 Kel. Tanjung Indah Kec.
    Jemat Aman) menyerahkan Hak Milik Rumah kepada Pihak Kedua danbersedia memindahkan haknya kepada pihak kedua;12 Bahwa sesuai dengan Surat Perdamaian antara Penggugat (H.Jemat Aman)dengan Tergugat I (Ustad Bahana Jaalhaq Taqwallah) tersebut diatas karenaPenggugat tidak bisa menepati janji dan telah lewat waktu yang diperjanjikanuntuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp505.150.000, dima ratuslima juta seratus lima puluh ribu rupiah) terhadap Tergugat I, maka setelahhalaman 17 dari 31 halaman Pts
    Rekonpensi adalah HJEMAT AMAN BIN CIK ALT;2 Bahwa jawaban sebagaimana tersebut di dalam konpensi merupakan satukesatuan yang tak terpisahkan di dalam gugatan rekonpensi ini;3 Bahwa Tergugat Rekonpensi mempunyai hutang dengan Penggugat Rekonpensisebesar Rp.505.150.000, (Lima ratus lima juta seratus lima puluh ribu rupiah);4 Bahwa Tergugat Rekonpensi memberikan jaminan hutang tersebut kepadaPenggugat Rekonpensi (Ustadz Bahana Jaalhaq Taqwallah) yaitu Sertifikat Hakmilik Nomor : 744/1996 Atas nama H.Jemat
    Aman, Dan selanjutnya dibuatlahperjanjian tertanggal 19 Agustus 2013 yang isi Surat Pernyataan Perdamaianyaitu :halaman 19 dari 31 halaman Pts No.47/PDT/2015/PT.PLG1 Pihak pertama (H.Jemat Aman Bin Cik Ali) menyerahkan sertifikat rumahyang terletak di Jalan Garuda Rt.03 Kel.