Ditemukan 1 data
8 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Amaq Sulastri bin Enggip) dengan Pemohon II (Inaq Sulastri binti H.Jema) yang dilaksanakan pada Senin, 14 Mei 1997 di Dusun Jorong, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;<