Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 925/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 8 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
74
  • Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3.Memberi izin kepada Pemohon (AGUNG NUGROHO BIN BAMBANG RUSDIYANTO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (MAMAY MAESYAROH BINTI H.JHOMY,) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;

    4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah);