Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 25-08-2014 — Upload : 28-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 411 PK/Pdt/2012
Tanggal 25 Agustus 2014 — H. KARMAWAN KUSUMAHARDJA, ; AJI SAPAAT, DKK
4012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan / atauundangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: H.KARMAWAN KUSUMAHARDIA tersebut harus ditolak";..Bahwa dalam pertimbangan hukum Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2576 K/Pdt/2008 tanggal 30 September 2009 jo. pertimbanganhukum Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 282/Pdt/2007/PT.Bdg
    Peninjauan Kembali dihukum untukmembayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali H.Karmawan