Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2023 — Putus : 30-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PA CIBINONG Nomor 158/Pdt.P/2023/PA.Cbn
Tanggal 30 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
313
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Dita Destiani binti Cecep Mulyadi untuk menikah dengan laki-laki bernama Enjen bin H.Korni;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);