Ditemukan 1 data
15 — 3
Menyatakan bahwa nama MUHAMMAD MANSUR ARIFIN , Laki-laki , lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 12 04 - 2008 , adalah anak kandung ke 2 (dua) dari pasangan suami isteri : H.LAMIRAN AMIN dengan SUMARTI ;----3.
tersebut;Telah membaca berkas permohonan dan mendengarkan keterangan Pemohonmaupun sakSiSakSi; 222 ooo nnn enon nnn nnn nn nnn nn ne nnn nnn ne nnn nnne=TENTANG DUDUK PERKARANYAMenimbang bahwa pemohon telah mengajukan permohonan tanggal 7Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitardengan register perkara Nomor : 7856/Pdt.P/2012/PN.BlIt. yang pada pokoknyamengemukakan halhal sebagai berkut : Bahwa Pemohon, telah melangsungkan perkawinan dengan seorang Lakilaki,bernama H.LAMIRAN
pokoknya menerangkan bahwa benarMUHAMMAD MANSUR ARIFIN lahir di Kabupaten Blitar pada tanggal 12 04 2008 adalah anak Lakilaki dari suamiistri : HLLAMIRAN AMIN dengan SUMARTITENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana tersebut diatas ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 sampai dengan P 5 dan keterangan saksisaksi diperoleh fakta bahwa benar MUHAMMAD MANSUR ARIFIN lahir diKabupaten Blitar pada tanggal 12 04 2008 adalah anak lakilaki dari suami istri :H.LAMIRAN