Ditemukan 4 data
61 — 4
H.M.AMRAN AMIRULLAH, MM- HJ. JANNATIvs- H. KALLANG- PT. Bank Mega, Tbk Pusat Jakarta di Jakarta Cq. PT. Bank Mega Regional Makassar- KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Makassar
25 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
H.M.AMRAN AMIRULLAH, M.M., dan Hj. JANNATI, tersebut;2. Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlan diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 oleh Syamsul Ma/arif, S.H., LL.M.,Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. H.
35 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (Mise Anton bin H.Umar) terhadap Penggugat (Nirmala Dewi binti H.M.Amran);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Mega, Tbk Pusat Jakarta di Jakarta Cq. PT. Bank Mega Regional Makassar
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Makassar
Terbanding/Tergugat I : H. KALLANG
26 — 10
H.M.AMRAN AMIRULLAH, MM
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Mega, Tbk Pusat Jakarta di Jakarta Cq. PT. Bank Mega Regional Makassar
Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL Makassar
Terbanding/Tergugat I : H. KALLANG