Ditemukan 1 data
4 — 0
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Harry Qurban, S.H, M.H Bin H.M.Sanan) terhadap Penggugat (FATHIROH, A.Md. Keb Binti H. Toni Nasroni);
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp260.000,00 (Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);