Ditemukan 1 data
30 — 11
INDO ASEK alias ASE binti H.M.SIRIH
PUTUSANNomor : 137/PID/2012/PT.JBI DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jambi, yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidanadalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara terdakwa : +=Nama Lengkap : INDO ASEK alias ASE binti H.M.SIRIH ; Tempat lahir : Pamusiran (Muara sabak) ; Umur : 30 Tahun ; Jenis Kelamin : Perempuan ; Kebangsaan : Indonesia ; Agama : Islam; Pekerjaan : Berdagang;Alamat : Jin.
Menyatakan Terdakwa : INDO ASEK alias ASE binti H.M.SIRIH, denganidentitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut Serta melakukanpembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pada Dakwaan Primair;2. Menghukum Terdakwa INDO ASEK alias ASE binti H.M.SIRIH; tersebut olehkarena itu, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3.
MUHAMMAD SIRIH ALS H.SURTH BIN HjWACUK ee eeeeeccettcrerreeerneCMenetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.( dua ribu rupiah ) ; Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Jambi telahmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1.Menyatakan Terdakwa : INDO ASEK alias ASE binti H.M.SIRIH, dengan identitaslengkapnya sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana : Turut
Serta melakukan pembunuhanberencana sebagaimana dimaksud pada Dakwaan Primair;Menghukum Terdakwa INDO ASEK alias ASE binti H.M.SIRIH; tersebut olehkarena itu, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun;Halaman 29 dari 33 halaman ....................3.