Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2020 — Putus : 11-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PA MARTAPURA Nomor 365/Pdt.P/2020/PA.Mtp
Tanggal 11 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
323
  • Menetapkan almarhumah M.Helmy Masda bin H.Masda yang meninggal dunia pada tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai Pewaris;

    3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah M.Helmy Masda bin H.Masda;

    • Nor Asyiah binti Muhammad Arief, sebagai isteri;
    • Nur Naimah binti M. Helmy Masda, anak perempuan kandung;
    • Siti Aisyah binti H. Masda, sebagai saudari perempuan kandung;
    • Hj. Hapsah binti H.
    Menetapkan harta warisan dari pewaris almarhumah almarhumah M.Helmy Masda bin H.Masda berupa :

    - Sertifikat Hak Milik No.06876 atas nama Doktoranda Nor Asyiah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;

    - Sertifikat Hak Milik No.06877 atas nama Doktoranda Nor Asyiah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan;

    - Sertifikat Hak

    Hemy Masda;Bahwa Bahwa almarhum M.Helmy Masda bin H.Masda telahmeninggal dunia pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2020 disebabkankarena sakit;Bahwa sewaktu almarhum M.Helmy Masda bin H.Masda meninggaldunia kedua orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu,masingmasing yakni H.Masda (ayah kandung) meninggal duniasekitar tahun 1980 dan Hj.Jamariah (ibu kandung) meninggal duniasekitar tahun 2012;Bahwa setahu saksi selain dari Pemohon (Nor AsyiahbintiMuhammad) selaku isteri dan Pemohon II (Nur Naimah
    Masda (Pemohon IV) sehingga ahli waris dari almarhum M.HelmyMasda bin H.Masda;Bahwa yang saksi tahu sendiri harta warisan peninggalan darialmarhum M.Helmy Masda bin H.Masda antara lain berupa :a. Satu bidang tanah beserta satu buah bangunan rumah type 70diatasnya berdasarkan yang terletak di Jalan Ahmad Yani KM14,500 Komplek Sejahtera Mandiri Asri RT.021 RW 007 KelurahanGambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;b.
    Hemy Masda;Bahwa Bahwa almarhum M.Helmy Masda bin H.Masda telahmeninggal dunia pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2020 disebabkankarena Sakit;Bahwa sewaktu almarhum M.Helmy Masda bin H.Masda meninggaldunia kedua orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu,Hal 12 dari 20 Halaman Penetapan Nomor :365/Pdt.P/2020/PA.Mtpmasingmasing yakni H.Masda (ayah kandung) meninggal duniasekitar tahun 1980 dan Hj.Jamariah (ibu kandung) meninggal duniasekitar tahun 2012;Bahwa setahu saksi selain dari Pemohon (
    Menetapkan almarhumah M.Helmy Masda bin H.Masda yang meninggal duniapada tanggal 10 Agustus 2020 adalah sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah M.Helmy Masda bin H.Masda; Nor Asyiah binti Muhammad Arief, sebagai isteri; Nur Naimah binti M. Helmy Masda, anak perempuan kandung; Siti Aisyah binti H. Masda, sebagai saudari perempuan kandung; Hj. Hapsah binti H. Masda, sebagai saudari perempuan kandung;4.
Register : 24-04-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 10-08-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 338/Pdt.P/2019/PA.Tgrs
Tanggal 16 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
103
  • TQIs..Paman Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tahun 1991; Bahwa saksi hadir pada waktu pernikahan pemohon dan pemohonII; Bahwa pernikahan dilangsungkan dirumah orang tua Pemohon II; Bahwa pada saat menikah para Pemohon yang menjadi wali nikahayah Kandung Pemohon II yang bernama Bapak KAMSAH dan dihadirisaksi nikah masingmasing bernama: Bapak SADID dan Bapak H.MASDA dengan mas kawin berupa uang Rp.100.000. dibayar tunai; Bahwa Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan keluarga,
Register : 23-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 2586/Pdt.G/2020/PA.Tsm
Tanggal 12 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • Memberi izin kepada Pemohon (Yuda Riyanto bin H.Masda) untuk menjatuhkan thalak satu raj'i terhadap Termohon (Annisa Albayinnah A S alias Annisa Albayinah AS binti Encu Ahmad Samsudin) di depan sidang Pengadilan Agama Tasikmalaya;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);